Tampilkan postingan dengan label gtk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gtk. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Mei 2019

Keuntungan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)

 
Pendidikan Profesi Guru atau sering disingkat PPG adalah pendidikan yang dijalani seorang calon guru profesional setelah menempuh pendidikan sarjana, yang merupakan program pengganti Akta IV yang dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tahun 2005. Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru, tujuannya adalah untuk menciptakan seluruh guru-guru menjadi semakin profesional pada bidangnya masing-masing.

PPG itu sendiri terbagi ke dalam dua jenis yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan adalah Pendidikan yang diikuti oleh yang belum berstatus guru aktif (lulusan baru), sedangkan PPG Dalam Jabatan merupakan Pendidikan yang dikhususkan bagi yang sudah berstatus Guru aktif dengan masa kerja tertentu baik PNS maupun Non PNS.

Lalu apa saja yang menjadi keuntungan dengan mengikuti PPG tersebut? berikut ulasannya. 
  1. Menyandar gelar S.Pd., Gr. setelah LULUS PPG
  2. Meningkatkan skill dan kemampuan Guru
  3. Menambah teman / keluarga baru
  4. Mendapat tunjangan sertifikasi
  5. Mendapat sertifikat pendidik
  6. Sertifikat PPG dapat digunakan untuk mendaftar menjadi Guru Garis Depan (GGD)
  7. Sertifikat PPG dapat digunakan untuk mendaftar menjadi Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  8. Peluang lapangan kerja semakin banyak
  9. Kemampuan mengoperasikan komputer atau ilmu IT meningkat
  10. Bisa study banding dengan sekolah tempat PPL
  11. Menjadi prioritas utama pengangkatan CPNS dengan menggunakan SERTIFIKAT PENDIDIK
  12. NUPTK diterbitkan otomatis bagi Guru yang belum ber-NUPTK
  13. Biaya PPG disubsidi Pemerintah

Dari sekian banyak keuntungan mengikuti PPG di atas, maka tak heran jika ribuan Guru berlomba-lomba mengikuti program PPG tersebut. Mereka datang dari berbagai daerah asal bahkan yang dari luar pulau menuju LPTK yang ditentukan oleh Pusat. Mereka juga rela meninggalkan anak, sanak saudara, keluarga, bahkan suami/istri tercinta.

Namun sejatinya mengikuti PPG memang adalah sebuah keharusan jika kita berharap generasi penerus bangsa semakin hebat dan berkualitas. Maka hal tersebut dimulai dari meningkatkan kualitas gurunya.

Demikianlah ulasan mengenai 13 Keuntungan ikut PPG, semoga bermanfaat dan semoga Bapak/Ibu menjadi Pendidik berkarakter dan semakin Profesional. JIka anda tertarik mengikuti PPG, maka pergunakan kesempatan emasnya dan persiapkan diri mulai sekarang.

Jumat, 05 Oktober 2018

Download Aplikasi APKGM-RA, APKGM-MI, APKGM-MTs & APKGM-MA

Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah atau disingkat dengan APKGM, adalah sebuah program yang bertujuan untuk memetakkan kemampuan guru madrasah dengan media daring (online) dengan menggunakan media smartphone (android).

Berdasarkan pemetaan tersebut akan diketahui kelebihan dan kekurangan masing-masing guru, untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan sesuai dengan tingkat kemampuan dan ruang lingkup pembinaan kompetensi masing-masing.

Aplikasi dapat di download DISINI

Semoga bermanfaat .....

Minggu, 09 Juli 2017

DAFTAR ISTILAH DALAM SIM-PKB


INILAH ISTILAH DAN AKRONIM PROGRAM SIM-PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 YANG GURU WAJIB KETAHUI ...

Guru wajib tahu, ada sejumlah istilah dan akronim program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017. Agar memudahkan bapak ibu guru dalam mengikuti program ini, berikut kami bagikan istilah-istilahnya, silakan disimak dan difahami baik-baik.

Dapodik GTK = data pokok pendidik yang ada di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Daring = dalan jejaring atau secara online, melalui media internet

Ditjen GTK = Direktorat Jendreral Guru dan Tenaga Kependidikan

E-portofolio = wadah yang terdapat pada LMS yang digunakan untuk menyimpan lembar kerja yang telah disediakan

Interaksi asynchronous = interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan
Interaksi asyncronous = interaksi yang terjadi pada waktu bersamaan

Instruktur Nasioanal (IN)/Mentor = guru yang memenuhi krteria sebagai instruktur atau mentor dan lulus dalam pembekalan instruktur nasional/ mentor tahun 2016 atau telah mengikuti dan lulus penyegaran instruktur nasional/ mentor tahun 2017

In service training (In) = pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan instruktur nasional

KCM = kriteria capaian minimal

KKG (kelompok Kerja Guru) = wadah atau forum kegiatan profesioanal bagi guru sekolah dasar/ madarasah ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yeng terdiri dari guru beberapa sekolah dengan legalitas Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupten/Kota.

Komunitas GTK = komunitas yang telah terdaftar dan terintegrasi secara resmi di SIM pembinaan karir guru

Komunitas POKJA = komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan memiliki Surat Keputusan Pendirian Komunitas

Komunitas Rayon = Forum / wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/ paket keahlian yang dikoordinir dan dibentuk oleh UPT

Koordinator admin LMS = tenaga teknis yang ada di UPT yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan moda daring

LMS (Learning Management System) = sistem manajemen pembelajaran secara elektronik contohnya moodle dan blackboard.

Log activity = rekaman kegiatan dalam sistem

Luring = luar jejaring (internet) / offline

MKBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling) = wadah atau forum kegiatan profesional bagi guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau
kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota

MGMP (Musyawarh Guru Mata Pelajaran) = wadah atau forum kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMALB, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/ sanggar/ gugus sekolah dengan legalitas dari dinas pendidikan Provinsi/ Kabupetan/kota

NS (Nara sumber) = widyaiswara, pengembang teknologi pendidikan (PTP) dan/atau guru yang memiliki kriteria dan lulus dalam pelatihan narasumber nasional/ pengampu tahun 2016 atau yang telah mengikuti penyegaran program pengembangan keprofesian berkelanjutan tahun 2017

On teh job learning (on) = merupakan kelanjutan program pembelajaran dari kegiatan In 1

Pengampu = widyaiswara/PTP/dosen/instruktur yang memfasilitasi, membimbing, dan memonitor kegiatan peserta dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan moda daring

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan = proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya

Moda Daring Murni = model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh Moda

Daring Kombinasi = model pembelajaran bagi guru yang dilaksanakan secara tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu

Moda Daring Murni – Model 1: model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan difasilitasi hanya oleh pengampu

Murni – Model 2: model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu

Moda Tatap Muka = model pembbelajaran bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi oleh instruktur nasional dan narasumber nasional

PB (Pusat Belajar) = tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara instruktur nasional (mentor) dengan peserta PKB moda tatap muka atau moda daring kombinasi

Pusat Kegiatan Gugus = merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru taman kanak-kanak (TK) di tingkat kecamatan terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari dinas provinsi/ kabupaten/ kodya

Refleksi = memikirkan ulang dan menuangkan hal-hal yang telah diperoh dalam proses belajar, fakto-faktor pendukung maupun penghambat, mengantisipasi langkah yang perlu dilakukan dan rencana tindak lanjut

SIM PKB = sistem informasi manajemen terpadu pada sistem PKB

Smiley face = instrumen untuk mengukur reaksi peserta terhadap proses pembelajaran berupa ‘kepuasan peserta’

Surel = surat elektronik atau email

UPT = unit pelaksana teknis mencakup PPPPTK dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggrakan program PKB.

Terimakasih .....

Rabu, 14 Juni 2017

Petunjuk SIngkat Membentuk Komunitas MGMP di Sistem SIM-PKB


Petunjuk Sesingkat-singkatnya bagi yang belum punya akun KKG/MGMP dan anggota MGMP masih kosong :

  1. Mulai (niat dan usaha)
  2. Buat SK KKG/MGMP oleh MKKS
  3. Siapkan akun GP
  4. Kunjungi Dinas Pendidikan setempat
  5. Perlihatkan SK kepada petugas GP
  6. Mintalah untuk dibuatkan akun komunitas
  7. Scan SK KKG/MGMP oleh admin GP dinas
  8. Cetak akun Komunitas KKG/MGMP
  9. Bawa print out akun pulang ke rumah
  10. Buka domain login simpkb (Komunitas)
  11. Isi semua data yang perlu
  12. Simpan data yang telah diisi
  13. Klik GTK (warna coklat, kalau nggak ada, berarti posisi anda di akun pribadi. Bukan akun Komunitas
  14. Klik tanda garis-garis sebelah kanan atas, pilih komunitas
  15. Kalau sudah muncul Daftar GTK (kotak warna coklat) pilih pencarian anggota
  16. Cari anggota sesuai susunan pengurus/anggota di SK KKG/MGMP
  17. Klik tanda paling kanan
  18. Kilik tambahkan
  19. Cari semua sampai seluruh anggota sudah benar-benar masuk semua
  20. Kembali ke daftar komunitasku
  21. Pilih ketua, sekretaris, bendahara
  22. Akun KKG/MGMP selesai.
  23. Setelahnya, cek anggota yang belum verval, lakukan verval sesuai Buku Pedoman I PKB.

Maaf, kepanjangan... Hehehe
Selamat Pagi

Minggu, 11 Juni 2017

Guru Wajib Daftar SIMPKB Per Tanggal 01 Juli 2017


Info Penting Untuk Guru Indonesia:

Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. 
Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui Sistem Informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat Rapor Hasil Uji Kompetensi Guru serta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam program tersebut.

Bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya, anda memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah anda mencetak Surat Ajuan. Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang anda pilih. Pastikan anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIM-PKB yang dapat diakses di alamat http://simpkb.id.
Kemdikbud melalui website Info GTKmemberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM-PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.

Jika para guru dan tenaga kependidikan mengalami kesulitan atau membutuhkan Informasi tentang pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi ini menjadi penting karena selama ini website Info GTK menjadi muara para guru untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang tentang bisa tidaknya guru menerima tunjangan profesi (sertifikasi).

Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM-PKB dan Penjelasan SIM PKB:
  1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIM-PKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait tunjangan profesi guru).
  2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIM-PKB agar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
  3. Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIM-PKB.
  4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
  5. Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIM-PKB. akan diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya.

=====================================

Senin, 27 Maret 2017

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri. 

Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


==========================
Download DI SINI

Komputasi bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Hal ini ialah ...