Petunjuk Sesingkat-singkatnya bagi yang belum punya akun KKG/MGMP dan anggota MGMP masih kosong :
- Mulai (niat dan usaha)
- Buat SK KKG/MGMP oleh MKKS
- Siapkan akun GP
- Kunjungi Dinas Pendidikan setempat
- Perlihatkan SK kepada petugas GP
- Mintalah untuk dibuatkan akun komunitas
- Scan SK KKG/MGMP oleh admin GP dinas
- Cetak akun Komunitas KKG/MGMP
- Bawa print out akun pulang ke rumah
- Buka domain login simpkb (Komunitas)
- Isi semua data yang perlu
- Simpan data yang telah diisi
- Klik GTK (warna coklat, kalau nggak ada, berarti posisi anda di akun pribadi. Bukan akun Komunitas
- Klik tanda garis-garis sebelah kanan atas, pilih komunitas
- Kalau sudah muncul Daftar GTK (kotak warna coklat) pilih pencarian anggota
- Cari anggota sesuai susunan pengurus/anggota di SK KKG/MGMP
- Klik tanda paling kanan
- Kilik tambahkan
- Cari semua sampai seluruh anggota sudah benar-benar masuk semua
- Kembali ke daftar komunitasku
- Pilih ketua, sekretaris, bendahara
- Akun KKG/MGMP selesai.
- Setelahnya, cek anggota yang belum verval, lakukan verval sesuai Buku Pedoman I PKB.
Maaf, kepanjangan... Hehehe
Selamat Pagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar