Info Penting Untuk Guru Indonesia:
Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui Sistem Informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat Rapor Hasil Uji Kompetensi Guru serta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam program tersebut.
Bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya, anda memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah anda mencetak Surat Ajuan. Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang anda pilih. Pastikan anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIM-PKB yang dapat diakses di alamat http://simpkb.id.
Kemdikbud melalui website Info GTKmemberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM-PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.
Jika para guru dan tenaga kependidikan mengalami kesulitan atau membutuhkan Informasi tentang pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi ini menjadi penting karena selama ini website Info GTK menjadi muara para guru untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang tentang bisa tidaknya guru menerima tunjangan profesi (sertifikasi).
Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM-PKB dan Penjelasan SIM PKB:
- Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIM-PKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait tunjangan profesi guru).
- Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIM-PKB agar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
- Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIM-PKB.
- Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
- Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIM-PKB. akan diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya.
=====================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar