Senin, 27 Maret 2017

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri. 

Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


==========================
Download DI SINI

Sayembara Penulisan Bahan Bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017

Berikut ini adalah informasi mengenai Sayembara Penulisan Bahan Bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017 diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sayembara Penulisan Bahan Bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017
Sayembara Penulisan Bahan Bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan Sayembara Penulisan Bahan Bacaan Gerakan Literasi Nasional 2017 dengan hadiah 10 juta per buku. Pengiriman naskah sampai sampai tanggal 21 April 2017.

Tema: 
  • Lanskap dan Perubahan Sosial Masyarakat Perdesaan dan Perkotaan, 
  • Kekayaan Bahasa Daerah, 
  • Pelajaran Penting dari Tokoh-Tokoh Indonesia, 
  • Kuliner Indonesia, dan 
  • Arsitektur Tradisional Indonesia.

Syarat Peserta:
  • Peserta merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Peserta sayembara berusia minimal 17 tahun.

Ketentuan Umum:
  • Bacaan ditunjukan kepada pembaca berusia 7 - 12 tahun yaitu kelompok kelas 1, 2, 3 dan 4, 5, 6 Sekolah Dasar.
  • Isian harus sesuai dengan tujuan pendidikan (Mempertimbangkan keberagaman Indonesia, ramah lingkungan, tidak mengandung Pornografi, tidak bisa gender, tidak berunsur kekerasan dan berunsur SARA).
  • Isi bacaan memiliki kekuatan dan pesan tentang sikap hidup dalam keluarga dan lingkungan sekitar.
  • Bahasa bacaan harus memenuhi kesesuaian dengan kaidah dan keterbacaan.
  • Ilustrasi gambar harus mendukung isi materi.
  • Naskah disertai dengan surat pernytaan bermateri Rp 6.000,-yang menyatakan bahwa naskah sayembara merupakan karya asli penulis dan belum pernah atau sedang diikutkan dalam lomba lainnya.

Ketentuan Khusus: 
  • Bahan Bacaan berupa buku yang berisi teks narasi, teks diskripsi, teks eksposisi, teks hortatori, dan atau teks prosedural, dengan tema lanskap dan perubahan sosial masyarakat pedesaan dan perkotaan. kekayaan bahasa daerah, pelajaran penting dari tokoh-tokoh Indonesia, kuliner Indonesia dan Arsitektur Tradisional Indonesia.
  • Satu buku dapat lima teks jenis teks dengan satu tema atau jenis teks dengan beragam judul dalam satu tema yang telah ditentukan.
  • Jumlah halaman isi 48 -50 halaman (tidak termasuk halaman pembuka).
  • Jenis huruf Ardika New Basic dengan ukuran 12 (jika komputer Anda belum memiliki fasilitas huruf ini, silakan mengunduhnya melalui internet).
  • Spasi 1,5
  • Ukuran kertas A5 (14,8 X 21 cm).
  • Batas Kanan/Kiri 1,5 cm/1 cm.
  • Batas Atas/Bawah 2cm/2cm.

Hadiah: 
  • Uang Rp10.000.000,00 dipotong pajak.
  • Naskah akan diikutsertakan dalam proses selanjutnya untuk menjadi bahan bacaan literasi di seluruh wilayah Republik Indonesia

Contact:
  • Ahmad Khoironi Arianto 085642075909
  • Kity Karenisa 085282397103 
  • Twitter : @Kemdikbud_RI atau @badanbahasa
    Telepon (021) 4706287, 4706288, 4896558, 4894546 Faksimile (021) 4750407
Download :
1. Brosur Sayembara
2. Contoh Biodata Penulis
3. Contoh Biodata Ilustrator

Terimakasih ....

Lomba Karya Ilmiah Bidang Sumber Daya Air Tingkat Nasional untuk Siswa SMK SMA MA 2017

Berikut ini adalah informasi Lomba Karya Ilmiah Bidang Sumber Daya Air Tingkat Nasional untuk Siswa SMK SMA MA Tahun 2017.

Lomba Karya Ilmiah Bidang Sumber Daya Air Tingkat Nasional untuk Siswa SMK
Lomba Karya Ilmiah Bidang Sumber Daya Air Tingkat Nasional untuk Siswa SMK

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan Lomba Karya Ilmiah bidang Sumber Daya Air Tahun 2017 untuk Siswa SMK dengan tema "Potensi Air Limbah untuk Peningkatan Ketahanan Air"
subtema:
  1. Pengelolaan air limbah sebelum masuk badan air
  2. Pemanfaatan uang (recycling)air limbah
  3. Teknologi tepat guna dalam pengendalian air limbah
Persyaratan:
  1. Peserta merupakan siswa kelas X & XI, harus berkelompok atau maksimal 3 (tiga) orang, wajib melampirkan fotocopy kartu pelajar dan surat pengantar dari sekola;
  2. Final Lomba akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Air Dunia 2017 di Jakarta Convention Center (JCC);
  3. Makalah yang diikutsertakan belum pernah memenangkan perlombaan karya ilmiah lain dalam tingkatan nasional atau internasional;
  4. Hard Copy makalah (2 eksemplar), ringkasan & biodata peserta beserta softcopy dalam bentuk CD dengan format MS Word dikirim ke penyelenggara selambatnya 13 April 2017 (Cap Pos/espedisi), kepada Penyelenggara LKI Bidang SDA untuk siswa SMK Tingkat Nasional X Tahun 2017 d/a Bidang SDK Puslitbang SDA Kementerian PUPR Jln. Ir. H. Juanda No.193-Bandung 40135-Jawa Barat. Untuk soft file makalah melalui alamat email: lki.puslitbangsda@gmail.com

Pendaftaran:
  1. Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun
  2. Hardcopy makalah ilmiah peserta wajib dikirim kepada: Penyelenggara LKI Bidang SDA untuk siswa SMA/SMK/MA Tingkat Nasional X Tahun 2017 d/a Bidang SDK Puslitbang SDA Kementerian PUPR Jln. Ir. H. Juanda No.193-Bandung 40135-Jawa Barat.
Contact Person: Metha : 081321016101
Download : Poster/Brosur

Tiga Agenda Penting Implementasi Kurikulum 2013



Tahun 2017, implementasi kurikulum 2013 (K-13) memasuki tahun ke-4. Di jenjang Sekolah Dasar (SD), pada tahun 2016, K-13 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah. Pada Tahun 2017/2018, Kemendikbud menargetkan sekolah yang mengimplementasikan K-13 sebanyak 35% sekolah sasaran baru atau sebanyak 52.572 sekolah, sehingga diharapkan sebanyak 60% dari seluruh SD telah menerapkan K-13 (Kemdikbud, 2017).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengembang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Tingkat Provinsi tanggal 14 Maret 2017 di Hotel Allium Tangerang, mengatakan bahwa ada 3 hal penting yang menjadi agenda atau fokus dalam implementasi K-13, yaitu (1) penguatan pendidikan karakter, (2) penguatan literasi, dan (3) pembelajaran abad 21.
Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak lepas dari program Nawa Cita yang menjadi visi Presiden Joko Widodo. Ada 5 nilai yang menjadi fokus PPK, yaitu nasionalis, integritas, mandiri, gotong rotong, dan religius. Penjabaran dari nasionalis seperti; cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan menghargai kebhinekaan. Penjabaran dari nilai integritas seperti; kejujuran, keteladanan, kesantunan, dan cinta pada kebenaran. Penjabaran dari nilai mandiri seperti; kerja keras, disiplin, kreatif, berani, dan pembelajar. Penjabaran dari nilai gotong royong seperti; kerjasama, solidaritas, saling menolong dan kekeluargaan. Adapun penjabaran dari nilai religius seperti; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan. Orang tua, guru, masyarakat, dan para pemegang kebijakan tentunya dapat mengembangkan penjabaran nilai-nilai lainnya sepanjang relevan dengan lima nilai yang menjadi fokus PPK.
Karena bangsa-bangsa hebat dan maju di dunia ini pada umumnya berkarakter kuat, seperti pekerja keras, disiplin, jujur, berintegritas, memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia, sebagai salah satu bangsa terbesar di dunia perlu juga diperkuat karakternya agar dapat menjadi bangsa yang maju, beradab, dan kompetitif di tengah ketatnya persaingan globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serta dalam rangka mempersiapkan generasi emas tahun 2045.
Pendidikan karakter disamping mengacu kepada Nawa Cita yang digulirkan presiden Joko Widodo, juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Hamid Muhammad menyampaikan bahwa PPK meliputi pada tiga hal. Pertama, penguatan kejujuran dan integritas. Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur dan berintegritas. Faktanya pada pelaku korupsi justru banyak berasal dari kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan yang tinggi tidak selalu identik dengan kejujuran. Keserakahan menjadi faktor utama terjadinya di kalangan orang pendidikan memiliki jabatan di lembaga-lembaga pemerintahan. Justru banyak orang yang berpendidikan rendah dan miskin jujur. Walau mereka kondisinya miskin, tapi hatinya kaya, masih memiliki nurani, memiliki rasa takut dan malu yang tinggi.
Kedua, penguatan sikap yang berkaitan dengan kinerja. Bangsa Indonesia dikenal kurang menghargai waktu dan kurang disiplin. Hal ini dapat kita lihat perilaku warga masyarakat di jalan raya. Pelaksanaan rapat yang sering terlambat karena peserta banyak yang terlambat hadir alias jam karet, terlalu banyak membuang waktu memperdebatkan yang kurang penting sehingga kurang produktif. Ada pribahasa Inggris yang mengatakan bahwa waktu adalah uang. Begitu pun dalam ajaran agama Islam diingatkan tentang kerugian bagi orang yang menyia-nyiakan waktu. Dalil Al Qur’annya banyak dibaca, tetapi belum benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Urusan disiplin justru bangsa Indonesia harus banyak mencontoh kepada negara Jepang dan Korea selatan yang sangat menghargai waktu dan produktivitasnya tinggi.
Ketiga, penguatan nasionalisme dan rasa kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dikuatkan kembali. Hal ini bertujuan agar semangat untuk mencintai negeri sendiri semakin tumbuh dan kuat di tengah derasnya pengaruh budaya asing (barat) yang masuk ke Indonesia. Implementasi nilai-nilai religi, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan perlu ditanamkan, dikembangkan, dan dikokohkan kepada seluruh bangsa Indonesia.
Hamid Muhammad juga menegaskan bahwa karakter merupakan fondasi dalam implementasi K-13 sehingga perlu benar-benar diinternalisasikan dalam pembelajaran. Dan tentunya guru adalah sosok kunci yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam implementasinya. Selain itu, perlu diciptakan suasana yang kondusif dalam PPK di sekolah. Hal yang paling utama adalah adanya keteladanan dari Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan.

Penguatan Budaya Literasi
Selain Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pada kurikulum 2013 juga ditekankan tentang penguatan budaya literasi. Sebagaimana diketahui bahwa minat baca Indonesia masih rendah. Sebuah survei yang dilakukan Central Connecticut State University di New Britain yang bekerja sama dengan sejumlah peneliti sosial menempatkan Indonesia di peringkat 60 dari 61 negara terkait minat baca. Survei dilakukan sejak 2003 hingga 2014. Indonesia hanya unggul dari Bostwana yang puas di posisi 61. Sedangkan Thailand berada satu tingkat di atas Indonesia, di posisi 59. (Media Indonesia, 30/8/2016).Data statistik UNESCO pada 2012 juga menyebutkan indeks minat baca di Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu warga yang tertarik untuk membaca. Menurut indeks pembangunan pendidikan UNESCO ini, Indonesia berada di nomor 69 dari 127 negara. Keprihatinan kita makin bertambah jika melihat data UNDP yang menyebutkan angka melek huruf orang dewasa di Indonesia hanya 65,5 persen. Sebagai pembanding, di Malaysia angka melek hurufnya 86,4 persen (Republika, 15/12/2014).Berdasarkan hal tersebut di atas, sejak tahun 2015 melalui penerbitan Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Gerakan Literasi menjadi salah satu bentuk penumbuhan budi pekerti di sekolah. Salah satu bentuknya adalah pembiasaan membaca buku non pelajaran selama 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca di kalangan siswa.
Budaya literasi juga ditumbuhkan melalui integrasi dalam pembelajaran, utamanya dalam penerapan pendekatan saintifik yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan yang dikenal dengan 5M. Skenario pembelajaran juga diharapkan mampu meningkatkan keterampilan berpikir kritis (critical thinking) dan penilaian hasil belajar pada level kemampuan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skill/HOTS) siswa di mana arahnya pada menemukan dan menyelesaikan masalah. Hal tersebut tentunya harus tergambar pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru.
Literasi pada jenjang SD harus diperkuat, karena SD adalah fondasi dalam pendidikan siswa. Literasi merupakan pintu gerbang untuk menguasai materi pelajaran. Di kelas rendah (I-III) diajarkan membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) yang notabene merupakan literasi yang paling mendasar. Literasi secara sederhana diartikan sebagai keberaksaraan. Dalam perkembangannya, literasi bukan hanya diidentikkan dengan kemampuan calistung, tetapi juga pada aspek yang lain seperti kemampuan memilih dan memilah informasi, berkomunikasi, dan bersosialisasi dalam masyarakat. UNESCO tahun 2003 menyatakan bahwa “Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis. Literasi juga mencakup bagaimana seseorang berkomunikasi dalam masyarakat. Literasi juga bermakna praktik dan hubungan sosial yang terkait dengan pengetahuan, bahasa, dan budaya.” Walau pengertian literasi sudah berkembang, aktivitas membaca dan menulis merupakan hal yang paling mendasar dalam literasi. Mengapa demikian? Karena memilih dan memilah informasi tentunya dilakukan dengan membaca. Dan aktivitas membaca hanya dilakukan jika ada bacaan yang notabene karya para penulis.

Pembelajaran Abad 21
Pada kurikulum 2013 diharapkan dapat diimplementasikan pembelajaran abad 21. Hal ini untuk menyikapi tuntutan zaman yang semakin kompetitif. Adapun pembelajaran abad 21 mencerminkan empat hal. Pertama, kemampuan berpikir kritis (critical thinking skill). Kegiatan pembelajaran dirancang untuk mewujudkan hal tersebut melalui penerapan pendekatan saintifik (5M), pembelajaran berbasis masalah, penyelesaian masalah, dan pembelajaran berbasis projek.
Guru jangan risih atau merasa terganggu ketika ada siswa yang kritis, banyak bertanya, dan sering mengeluarkan pendapat. Hal tersebut sebagai wujud rasa ingin tahunya yang tinggi. Hal yang perlu dilakukan guru adalah memberikan kesempatan secara bebas dan bertanggung bertanggung jawab kepada setiap siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. Guru mengajak siswa untuk menyimpulkan dan membuat refleksi bersamasama. Pertanyaan-pertanyaan pada level HOTS dan jawaban terbuka pun sebagai bentuk mengakomodasi kemampuan berpikir kritis siswa.
Kedua, kreativitas (creativity). Guru perlu membuka ruang kepada siswa untuk mengembangkan kreativitasnya. Kembangkan budaya apresiasi terhadap sekecil apapun peran atau prestasi siswa. Hal ini bertujuan untuk memotivasi siswa untuk terus meningkatkan prestasinya. Tentu kita ingat dengan Pak Tino Sidin, yang mengisi acara menggambar atau melukis di TVRI sekian tahun silam. Beliau selalu berkata “bagus” terhadap apapun kondisi hasil karya anak-anak didiknya. Hal tersebut perlu dicontoh oleh guru-guru masa kini agar siswa merasa dihargai.
Peran guru hanya sebagai fasilitator dan membimbing setiap siswa dalam belajar, karena pada dasarnya setiap siswa adalah unik. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Howard Gardner bahwa manusia memiliki kecerdasan majemuk. Ada delapan jenis kecerdasan majemuk, yaitu; (1) kecerdasan matematika-logika, (2) kecerdasan bahasa, (3) kecerdasan musikal, (4) kecerdasan kinestetis, (5) kecerdasan visual-spasial, (6) kecerdasan intrapersonal, (7) kecerdasan interpersonal, dan (8) kecerdasan naturalis.
Ketiga, komunikasi (communication). Abad 21 adalah abad digital. Komunikasi dilakukan melewati batas wilayah negara dengan menggunakan perangkat teknologi yang semakin canggih. Internet sangat membantu manusia dalam berkomunikasi. Saat ini begitu banyak media sosial yang digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi. Melalui smartphone yang dimilikinya, dalam hitungan detik, manusia dapat dengan mudah terhubung ke seluruh dunia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat dipahami. Sedangkan Wikipedia dinyatakan bahwa komunikasi adalah “suatu proses dimana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain”.
Komunikasi tidak lepas dari adanya interaksi antara dua pihak. Komunikasi memerlukan seni, harus tahu dengan siapa berkomunikasi, kapan waktu yang tepat untuk berkomunikasi, dan bagaimana cara berkomunikasi yang baik. Komunikasi bisa dilakukan baik secara lisan, tulisan, atau melalui simbol yang dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi. Komunikasi dilakukan pada lingkungan yang beragam, mulai di rumah, sekolah, dan masyarakat. Komunikasi bisa menjadi sarana untuk semakin merekatkan hubungan antar manusia, tetapi sebaliknya bisa menjadi sumber masalah ketika terjadi miskomunikasi atau komunikasi kurang berjalan dengan baik. Penguasaan bahasa menjadi sangat penting dalam berkomunikasi. Komunikasi yang berjalan dengan baik tidak lepas dari adanya penguasaan bahasa yang baik antara komunikator dan komunikan. Kegiatan pembelajaran merupakan sarana yang sangat strategis untuk melatih dan meningkatkan kemampuan komunikasi siswa, baik komunikasi antara siswa dengan guru, maupun komunikasi antarsesama siswa. Ketika siswa merespon penjelasan guru, bertanya, menjawab pertanyaan, atau menyampaikan pendapat, hal tersebut adalah merupakan sebuah komunikasi.
Keempat, kolaborasi (collaboration). Pembelajaran secara berkelompok, kooperatif melatih siswa untuk berkolaborasi dan bekerjasama. Hal ini juga untuk menanamkan kemampuan bersosialisasi dan mengendalikan ego serta emosi. Dengan demikian, melalui kolaborasi akan tercipta kebersamaan, rasa memiliki, tanggung jawab, dan kepedulian antar anggota. Sukses bukan hanya dimaknai sebagai sukses individu, tetapi juga sukses bersama, karena pada dasarnya manusia disamping sebagai seorang individu, juga makhluk sosial. Saat ini banyak orang yang cerdas secara intelektual, tetapi kurang mampu bekerja dalam tim, kurang mampu mengendalikan emosi, dan memiliki ego yang tinggi. Hal ini tentunya akan menghambat jalan menuju kesuksesannya, karena menurut hasil penelitian Harvard University, kesuksesan seseorang ditentukan oleh 20% hard skill dan 80% soft skiil. Kolaborasi merupakan gambaran seseorang yang memiliki soft skill yang matang.
Semoga implementasi kurikulum 2013 mencapai tujuan yang diharapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dan melahirkan generasi bangsa yang memiliki kompetensi dari sisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis.* (Idris Apandi).
*
Idris Apandi, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.  

Minggu, 05 Maret 2017

Hacking : Mengenal Teknik Gangguan Keamanan Dunia Maya


Dunia maya (cyberspace) merupakan istilah mengenai dunia tanpa batas jaringan komputer terbesar di muka bumi, Internet. Internet sudah sangat berperan dalam kehidupan manusia saat ini. Banyak aktivitas manusia yang dilakukan berhubungan dengan Internet. Beberapa aktivitas tersebut misalnya berbelanja secara online, Internet banking, melamar pekerjaan, berkomunikasi dan lain sebagainya. Segala macam aktivitas di Internet tersebut dapat disalahgunakan atau mengandung resiko mengenai kemanannya, terutama keamanan ketika berlangsungnya pentransferan data pada jaringan. Data yang melewati jaringan komputer bisa disadap, dicuri, atau dirusak.  Data-data yang dicuri dan disalahgunakan tersebut untuk kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi, bahkan dapat digunakan untuk tindak kejahatan. Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer, untuk kemudian disebut dengan cybercrime.

Secara garis besar, ancaman terhadap teknologi sistem informasi terbagi dua :
1.    Ancaman Aktif
  • Kejahatan terhadap komputer
  • Kecurangan
2.    Ancaman Pasif
  • Kegagalan sistem
  • Kesalahan manusia
  • Bencana alam

Macam Ancaman
Contoh
Bencana alam dan politik
  • Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.
Kesalahan manusia
  • Kesalahan pemasukkan data.
  • Kesalahan penghapusan data.
  • Kesalahan operator (salah memberi label pada pita magnetik)
Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras
  • Gangguan listrik.
  • Kegagalan peralatan.
  • Kegagalan fungsi perangkat lunak.
Kecurangan dan kejahatan komputer oleh user
  • Penyelewengan aktivitas.
  • Penyalahgunaan kartu kredit.
  • Sabotase.
  • Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak
Program yang jahat
  • Virus, cacing (worm), bom waktu, dll.

Ada tiga cara untuk melakukan gangguan terhadap teknologi sistem informasi :
  1. Data Tampering
  2. Penyelewengan program
  3. Penetrasi ke teknologi sistem informasi

Kemampuan hacking hingga saat ini masih dipandang sebagai skill yang populer di kalangan IT. Terbukti mulai dari siswa IT hingga para pakar IT berlomba-lomba untuk mempelajari ilmu hacking ini secara otodidak. Secara umum, ada dua bentuk serangan terhadap data yang disimpan di jaringan komputer, yaitu hacking dan cracking. Hacking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud bisa hanya sekedar mengamati, menyadap, mencuri data, dan sebagainya. Adapun Cracking, adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud menghancurkan atau merusak data yang disimpan di komputer yang ada di jaringan tersebut. Pelaku hacking disebut Hacker, dan pelaku cracking disebut Cracker.

Contoh-contoh cybercrime yang umum diantaranya adalah pornografi dan prostitusi, perjudian online, pemalsuan jati diri, pencurian, penipuan, pelanggaran privasi, pelanggaran yang berhubungan dengan kekayaan intelektual, perusakan nama baik, spam, sabotase, penyerangan jati diri (mencemoh atau mengejek orang lain), SARA dan sebagainya. Di Indonesia pengaturan perundang-undangan mengenai cybercrime sebagai dasar hukum terhadap pelanggaran yang terjadi diatur oleh UU HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) No 19 Tahun 2002 dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008.

Berikut ini adalah istilah-istilah yang berkenaan dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), yaitu:
1.      Malware
Malware merupakan program yang dibuat untuk melakukan suatu tindak kejahatan tertentu oleh suatu pihak sehingga akan merugikan pengguna yang komputernya terjangkit program ini, malware terdiri dari:
a.       Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
b.       Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
c.       Trojan Horse: program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita
d.       Spyware: Program yang diinstal secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna. Spyware akan merugikan pengguna karena memungkinkan pihak lain untuk mengumpulkan informasi penting yang rahasia, seperti keystrokes, user ID, password, alamat email, history dari halaman web yang dikunjungi korban.
e.       Adware: Adware tidak berbeda jauh dengan spywareAdware akan memata-matai korban, merekam aktivitas browsing dan download, kemudian mencoba mempelajari profil korban. Adware kemudian mengirimkan iklan-iklan di browser sesuai dengan profil korbannya.
f.         BackDoor: Program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi (tak diizinkan) bisa masuk ke komputer tertentu.
g.       Browser Hijackers: perangkat lunak yang bekerja dengan cara membajak browserBrowser hijacker dapat mengalihkan url yang kita ketik di browser ke situs-situs tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengunjung situs tersebut. Selain itu browser hijackers dapat pula mengubah pengaturan browser, seperti mengubah pengaturan homepage pengguna pada browser dengan homepage yang diatur oleh pembajak. Browser hijacker dapat pula menginterupsi pencarian informasi yang dilakukan pengguna menggunakan mesin pencari (search engine) dengan cara menampilkan hasil pencarian dari mesin pencari pembajak, bukan dari hasil pencarian dari mesin pencari yang digunakan oleh korban.

2.      Unauthorized Access
Unauthorized Access (penggunaan tak terotorisasi), merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya secara illegal atau tanpa persetujuan. Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah. Penyusupan dilakukan tanpa izin dan diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem kemanan komputer yang disusupi. Biasanya penyusupan bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan kehandalan sistem keamanan komputer yang disusupi.

3.      Illegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan informasi ke Internet mengenai sesuatu yang tidak benar (HOAX), tidak sesuai dengan norma dsb dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.

4.      Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan kompute pihak tertentu atau sebuah negara untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mencari data-data penting rahasia suatu negara lain atau perusahaan yang menjadi saingan bisnis.

5.      Data Forgery
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.

6.      Cyber Sabotage and Extortion atau Cyber Terrorism
Bentuk cybercrime yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan malware yang bersifat merusak.

7.      Infringements of Privacy
Cybercrime yang dilakukan karena menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

8.      Spam
Email atau pesan-pesan lewat media komunikasi yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.

9.      Spoofing
Tindakan untuk menyusup ke dalam sebuah jaringan dengan memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan. Dengan cara memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke jaringan yang berhasil disusupi tersebut. Cara ini biasa dilakukan untuk mengecoh firewall  dari jaringan yang menjadi target. Firewall adalah hardware atau software pelindung agar paket-paket data yang dicurigai dapat dicegah masuk ke dalam jaringan. Dengan memalsukan IP Address, paket data yang datang tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang terpercaya sehingga firewall akan membiarkan paket tersebut masuk ke jaringan. Setelah berhasil masuk ke jaringan, paket data tersebut kemudian menjalankan aksi jahatnya. Aksi jahat tersebut dapat bermacam-macam, seperti melumpuhkan sistem kemanan sehingga aksi selanjutnya dapat dilakukan (mencuri data penting atau merusak data).

10. Email Spoofing
Teknik penipuan yang dilakukan dengan cara memalsukan email header sehingga seolah-olah email tersebut berasal dari seseorang dan bukan datang dari pengirim sebenarnya. Teknik ini biasanya dilakukan oleh pelaku spam atau penipu untuk mengelabui korbannya. Biasanya pelaku menggunakan email spoofing sehingga seolah-olah email yang dikirimkannya berasal dari lembaga terpercaya atau sahabat yang korban percaya.

11. Carding
Cybercrime yang dilakukan dengan melakukan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk transaksi di Internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding biasa disebut dengan carderCarder dapat melakukan carding dengan menggunakan bantuan program spoofing yang banyak dinstall di situs-situs Internet. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut direkam untuk kemudian masuk ke email carder untuk bertransaksi di Internet.

12. Eavesdropping
Tindakan melakukan intersepsi (mengintip/menguping) secara langsung (realtime) yang tidak diotorisasi (diijinkan) terhadap komunikasi pribadi seperti telepon, pesan instan, video conference, atau transmisi fax. Ini merupakan teknik mengintersepsi jaringan komunikasi korban secara real time. Jaringan komunikasi itu sendiri contohnya telepon, video call, SMS, fax, dan lain-lain. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk mencuri data yang dikirim melalui jaringan tanpa dienskrispsi terlebih dahulu. Enkripsi adalah pengubahan data ke dalam suatu kode untuk tujuan keamanan. Data yang tidak dienkrispsi memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk diintersepsi.
Teknik hacking ini bisa dibilang tergolong sulit, tapi mudah dilakukan bagi orang yang memiliki wewenang khusus. Karena untuk melalukan teknik ini, biasanya membutuhkan perangkat tambahan ataupun sebuah akses khusus.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui saat ada seseorang yang menyerang kamu dengan teknik hacking Eavesdropping :
a.        Apabila yang diserang adalah jalur komunikasi telepon. Biasanya jalur komunikasi telepon kita nantinya tidak jernih, akan ada seperti suara berdengung. Di satu sisi, suara lawan bicara kita juga akan menggema.
b.       Sambungan jalur telepon akan sering terputus setiap beberapa menit, meskipun sinyal kamu dan lawan bicara kamu kuat.
c.        Saat kita menelepon, kadang tersasar ke nomor yang tidak jelas. Padahal kita sudah memastikan nomor telepon yang dituju.
d.       Apabila yang diserang adalah jalur komunikasi pesan, biasanya pesan-pesan kamu akan mengalami delay, bahkan bukan tidak mungkin gagal dikirim.
e.        Pesan akan terkirim dua kali, bahkan juga menyebabkan biaya pengiriman pesan kamu menjadi dua kali lipat.

13. Snooping
Tindakan mengakses data orang lain tanpa otorisasi. Berbeda dengan eavesdropping, snooping tidak terbatas pada usaha mengakses data pada saat data tersebut dikirimkan. Snooping dapat saja dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada saat ditampilkan di monitor atau mengamati seseorang ketika mengetik sesuatu di keyboard. Cara yang lebih canggih adalah menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras khusus untuk mengintip apa yang ditampilkan dimonitor korban dari tempat lain.
Snooping juga sering dilakukan dengan menggunakan keylogger. Keylogger bekerja dengan cara merekam setiap tombol yang ditekan pengguna ketika bekerja dengan komputer kemudian mengirimkan informasi tersebut ke alamat email seseorang. Hal ini memungkinkan pelaku snooping dapat mengetahui informasi-informasi penting milik pengguna, seperti User ID, password, nomor kartu kredit, akun bank online dan sebagainya. Informasi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk kepentingannya yang dapat merugikan korban.

14. Phishing
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia dengan cara menggunakan situs palsu dan mengarahkan korban agar memasukan data pentingnya di situs palsu tersebut. Phising dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan tertentu. Sebagai contoh, pelaku ingin mencuri data penting pengguna sebuah situs bank online. Maka pelaku akan mengirimkan email ke pengguna situs bank online bersangkutan seolah-olah email tersebut berasal dari pegawai bank asli. Korban akan diminta memperbaiki akun bank onlinenya dengan cara membuka link yang disediakan di email yang dikirimkan. Jika mengklik link tersebut, korban akan dibawa ke sebuah situs bank online palsu. Di situs tersebut korban akan diminta untuk memasukan data pentingnya . Jika tidak hati-hati korban akan memasukan data penting tersebut tanpa curiga karena mengira situs tersebut adalah situs asli. Selanjutnya, data penting tersebut akan digunakan oleh pelaku phising untuk keperluan pribadinya yang tentu saja akan sangat merugikan korban.

15. Pharming
Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu dengan cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang dipalsukan.

16. Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.

17. Cookies
Cookies bukan merupakan tindak kejahatan dan tidak berbahaya. Cookies berguna untuk mempermudah pengguna ketika mengunjungi sebuah situs sehingga memungkinkan pengguna tersebut tanpa login berulang-ulang. Ketika kita memberikan tanda ceklis di kotak “Cek Remember Me” dihalaman situs pada saat login, berarti kita telah mengaktifkan cookies. Dengan cookies, Data User ID dan password selain disimpan di server yang bersangkutan maka akan disimpan di harddisk pengguna untuk digunakan langsung oleh browser, sehingga kita tidak perlu lagi mengetik ulang User ID dan Password tersebut. Namun, cookies akan menjadi berbahaya ketika komputer terjangkit spyware yang bekerja membaca data yang ada di cookies dan menggunakannya untuk keperluan pribadi pembuat/pengirim spyware tersebut.

18. Data Tampering atau Data Diddling
Data Tampering adalah merubah data sebelum, atau selama proses dan sesudah proses dari teknologi sistem informasi.
Data diubah sebelum diproses yaitu pada waktu data ditangkap di dokumen dasar atau pada saat diverifikasi sebelum dimasukkan ke teknologi sistem informasi. Data diubah pada saat proses teknologi sistem informasi biasanya dilakukan pada saat dimasukkan ke dalam teknologi sistem informasi. Data diubah setelah proses teknologi sistem informasi yaitu dengan mengganti nilai keluarannya. Data diubah dapat diganti, dihapus atau ditambah. Kegiatan data tampering ini biasanya banyak dilakukan oleh orang dalam perusahaan itu sendiri.

19. Round Down Technique
Teknik ini merupakan bagian program yang akan membulatkan nilai pecahan ke dalam nilai bulat dan mengumpulkan nilai-nilai pecahan yang dibulatkan tersebut. Bila diterapkan di bank misalnya, pemrogram dapat membulatkan ke bawah semua biaya bunga yang dibayarkan ke nasabah, dan memasukkan pecahan yang dibulatkan tersebut ke rekeningnya.

20. Salami Slicing
Merupakan bagian program yang memotong sebagian kecil dari nilai transaksi yang besar dan menggumpulkan potongan-potongan ini dalam suatu periode tertentu.
Misalnya suatu akuntan di suatu perusahaan di California menaikkan sedikit secara sistematik biaya-biaya produksi. Bagian-bagian yang dinaikkan ini kemudian dikumpulkan selama periode tertentu dan diambil oleh akuntan tersebut.

21. Super Zapping
Adalah penggunaan tidak sah dari program utiliti Superzap yang dikembangkan oleh IBM untuk melewati beberapa pengendalian-pengendalian sistem yang kemudian melakukan kegiatan tidak legal.

22. Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb atau Time bomb)
Bom logika atau bom waktu adalah suatu program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Program ini biasanya ditulis oleh orang dalam yang akan mengancam perusahaan atau membalas dendam kepada perusahaan karena sakit hati.
Contoh kasus bom waktu terjadi di USPA, perusahaan asuransi di Forth Worth. Donal Burkson, seorang programmer pada perusahaan tersebut dipecat karena sesuatu hal. Dua hari kemudian, sebuah bom waktu mengaktifkan dirinya sendiri dan menghapus kira-kira 160.000 rekaman-rekaman penting pada komputer perusahaan tersebut.

23. Piggybacking
Piggybacking adalah menyadap jalur telekomunikasi dan ikut masuk ke dalam sistem komputer bersama-sama dengan pemakai sistem komputer yang resmi.

24. Masquerading atau Impersonation
Masquerading atau Impersonation yaitu penetrasi ke sistem komputer dengan memakai identitas dan password dari orang lain yang sah. Identitas dan password ini biasanya diperoleh dari orang dalam.

25. Scavenging
Scavenging yaitu penetrasi ke sistem komputer dengan memperoleh identitas dan password dari mencari di dokumen-dokumen perusahaan. Data identitas dan password diperoleh dari beberapa cara mulai dari mencari dokumen di tempat sampah sampai dengan mencarinya di memori-memori komputer.


CARA MENANGGULANGI ANCAMAN/ GANGGUAN TERHADAP TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

1.      Pengendalian akses.
Pengendalian akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
a.       Identifikasi pemakai (user identification).
Mula-mula pemakai mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.
b.       Pembuktian keaslian pemakai (user authentication).
Setelah melewati identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan menyediakan sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart card, token dan identification chip), tanda tangan, suara atau pola ucapan.
c.       Otorisasi pemakai (user authorization).
Setelah melewati pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut dapat diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu file atau data.

2.      Memantau adanya serangan pada sistem.
Sistem pemantau (monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya penyusup yang masuk kedalam sistem (intruder) atau adanya serangan (attack) dari hacker. sistem ini biasa disebut “intruder detection system” (IDS). Sistem ini dapat memberitahu admin melalui e-mail atau melalui mekanisme lain. Terdapat berbagai cara untuk memantau adanya penyusup. Ada yang bersifat aktif dan pasif. IDS cara yang pasif misalnya dengan melakukan pemantauan pada logfile.

3.      Penggunaan Enkripsi.
Salah satau mekanisme untuk meningkatkan keamanan sistem yaitu dengan menggunakan teknologi enkripsi data. Data-data yang dikirimkan diubah sedemikian rupa sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak.

Komputasi bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Hal ini ialah ...